BERANDA

Rabu, 16 September 2015

Cara Mudah Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan 2015



Di kesempatan ini aku mau sharing cara mudah mencairkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Selain pernah mengurus pencairan uang JHT Jamsostek atau yang sekarang sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan punya sendiri, aku juga cukup sering diminta tolong orang untuk membantu mengurus klaim dana BPJS TK mereka. Saking seringnya, sampai ada yang tega menjulukiku calo Jamsostek. Tapi terserah. Yang penting aku niatnya membantu. Kalau kemudian ketika uang JHT-nya berhasil cair dan aku dikasih persenan, ya aku terima saja, kalau enggak ya berarti kebangetan. Haha!

Kebetulan aku tinggal di kampung yang di sekitarnya banyak ditumbuhi perusahaan-perusahaan perkebunan, sehingga cukup banyak warga kampung yang keluar masuk kerja di sana. Dan ketika ada yang keluar kerja, aku sering dimintai tolong mereka membantu mencairkan uang JHT Jamsostek-nya.

Membantu di sini maksudnya adalah mengantarkan mereka ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, memberi penjelasan tentang prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, apa saja yang musti dibawa. Kalau pengambilan dana, itu hanya yang bersangkutan langsung yang boleh melakukannya. Tidak boleh dibantukan.

Mohon PERHATIANNYA teman-teman! Karena artikel ini aku tulis sebelum adanya peraturan baru 1 Juli 2015, walaupun sudah aku coba edit tapi mungkin artikel ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Tata cara dan persyaratan pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS TK terbaru sudah aku posting di artikel lain.




Sebenarnya proses dan prosedur pencairan uang JHT BPJS TK sangat tidak sulit dan tidak butuh waktu lama, asalkan semua dokumen lengkap dan segala persyaratan terpenuhi. Satu jam beres kok. Asli!

Syarat-syaratnya seperti berikut ini:

1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Sebelumnya selama ini syarat minimal kepesertaan adalah 5 tahun, tapi peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang telah diresmikan pada 1 Juli 2015 kemarin, untuk bisa mencairkan uang JHT-nya, seseorang harus sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun. Dan itu pun yang bisa diklaim cuma 10% atau 30% dari total saldo JHT.

Cara dan syarat mencairkan dana JHT sebesar 10% sesuai aturan baru sudah aku tulis secara ringkas dan jelas di artikel lain. Silahkan dibaca: Inilah Cara Mencairkan 10%Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek

Minimal 10 tahun itu bisa dihitung dari tanggal yang tercantum di Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)/BPJS TK. Bukan dihitung dari lamanya bekerja. Bukan juga dihitung dari awal bekerja. Sebab ada juga kasus buruh yang sudah berbulan-bulan bekerja, tapi belum juga terbit kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan-nya.

Aku ambil contoh, misalnya mulai awal 2005 Jabon diterima menjadi karyawan di PT. Cinta Sejati. Tapi entah kenapa, baru pada tanggal 10 November 2005, Jabon terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Lima tahun bekerja, Jabon dipecat karena dianggap mempermalukan perusahaan dengan memacari security kantor. Berhubung usia keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Jabon belum ada 10 tahun, maka dia belum bisa mencairkan uang JHT yang ada di saldo BPJS TK-nya. Beliau harus menunggu sampai setidaknya tanggal 10 November 2015.

Syarat tersebut merupakan syarat yang paling umum dan paling banyak diharuskan ketika orang hendak mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada kondisi-kondisi tertentu, uang JHT tetap bisa dicairkan walaupun belum memenuhi syarat itu. Artinya, walaupun kepesertaannya belum mencapai 10 tahun, uang JHT sudah boleh dicairkan.

Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Telah mencapai usia 56 tahun.
b. Meninggal dunia.
c. Cacat total tetap.
d. Meninggalkan NKRI untuk selama-lamanya.

2. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. 

Setelah berhenti bekerja, peserta BPJS TK yang ingin mencairkan uang JHT-nya juga harus menunggu setidaknya satu bulan dulu.

Misalnya lagi begini, karena mempertimbangkan etos kerja Jabon yang luar biasa, PT. Cinta Sejati tidak jadi memecat Jabon. Hingga pada akhirnya Jabon bekerja di sana sampai 12 tahun lamanya. Karena sudah bosan jadi buruh pabrik dan ingin kembali ke profesi lamanya sebagai model, Jabon pun berniat mengundurkan diri. Dan mulai tanggal 17 Agustus 2017, Jabon resmi sudah tidak bekerja lagi. Maka untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS TK-nya, Jabon harus menunggu sedikitnya satu bulan terhitung sejak tanggal terakhir bekerja. Itu artinya paling cepat tanggal 18 September 2017 klaim Jamsostek-nya baru bisa diajukan.

3. Sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 

Selain sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun, untuk bisa mencairkan uang JHT Jamsostek-nya, Jabon juga harus benar-benar jadi pengangguran dulu. Biarpun kemarin sudah mengundurkan diri di PT. Cinta Sejati, tapi kalau kemudian pindah kerja ke PT. Bengkel Cinta, maka Jabon tidak akan bisa mengklaim dana BPJS TK-nya. Tidak akan! Karena kalau pindah kerja berarti akun BPJS TK milik Jabon masih aktif.

Tapi dalam peraturan baru yang telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, seseorang yang masih aktif bekerja di perusahaan tetap boleh mencairkan uang JHT-nya. Dengan syarat orang tersebut sudah menjadi peserta Jamsostek setidaknya 10 tahun. Dan uang yang bisa dicairkan dibatasi hanya sebesar 10%, atau boleh 30% kalau uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan rumah. Tapi bagi yang sudah berusia di atas 56 tahun, dana JHT boleh dicairkan seluruhnya, walaupun orang tersebut masih aktif bekerja.

4. Nama dan tanggal lahir harus sama di semua dokumen. 

Misalnya nama komplit Jabon ialah James Bon, dengan tempat tanggal lahir, Jember, 5 Mei 1980. Maka di setiap dokumen seperti kartu anggota Jamsostek, surat rekomendasi perusahaan (paklaring), KTP dan Kartu Keluarga harus tertulis seperti itu juga. Typo satu huruf saja pada nama lengkap bisa menyulitkan. Apalagi ada kesalahan fatal seperti berbeda tempat tanggal lahir, bisa-bisa klaim uang JHT akan ditunda sampai ada koreksi dari pihak-pihak yang terkait.

5. Memiliki buku tabungan sendiri. 

Beberapa bulan lalu, saldo JHT di bawah 10 juta masih bisa dicairkan secara tunai. Tapi peraturan baru sudah mewajibkan calon penerima dana JHT untuk memiliki buku tabungan sendiri. Tidak boleh buku orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

Tapi tidak perlu cemas, biasanya kantor BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Jadi bagi yang belum memiliki buku tabungan, akan dibuatkan langsung dan uangnya nanti akan ditransfer ke sana.

Demikian syarat-syaratnya. Sementara untuk berkas-berkas yang musti harus dibawa adalah:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartunya hilang bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

2. Surat rekomendasi atau surat referensi dari bekas perusahaan tempat bekerja, beserta fotocopy-nya satu lembar. Tidak harus surat rekomendasi. Paklaring atau surat pengalaman kerja juga boleh.

3. KTP asli dan fotocopy satu lembar.

4. Kartu keluarga asli dan fotocopy satu lembar.

5. Buku tabungan asli dan foto copy.

6. Materai 6000 satu lembar.

Kalau semua persyaratan dan dokumen di atas sudah terpenuhi, Insha Allah dana JHT bisa dicairkan dengan lancar. Segera saja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah teman-teman. Untuk daerahku, Pekanbaru, kantornya ada di Jalan Zainal Abidin No. 26. Kantornya besar dan petugasnya banyak, sehingga tidak perlu antrian yang lama. Tapi sayangnya, kalau bukan orang yang paham dengan sudut-sudut kota Pekanbaru, tidak mudah menemukan tempat tersebut. Yang paling gampang adalah kantor yang di ada Panam, tepatnya di Jalan H.R Subrantas No. 41.

Sebaiknya datang pagi-pagi supaya antriannya tidak keduluan ayam. Nanti di sana, akan ada petugas yang memberikan beberapa berkas, berupa cek list kelengkapan berkas, formulir pencairan JHT (Jaminan Hari Tua), dan surat pernyataan sedang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun. Isi dan tanda tangani semua berkas tadi. Untuk surat pernyataan tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun, wajib ditandatangani di atas materai.

Jangan sungkan bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang membingungkan. Setelah itu susun semua berkas-berkas yang telah diisi tadi, satukan dengan Kartu Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja, KTP, KK, beserta fotocopy-fotocopy-nya ke dalam satu map, lalu masukan map tersebut ke dalam dropbox yang telah disediakan.

Nanti akan ada panggilan untuk wawancara. Pertanyaannya biasanya seputar berapa lama bekerja, kapan terakhir terakhir kerja, gaji terakhir berapa dan pertanyaan lainnya yang tidak sulit untuk dijawab. Dan juga ada pertanyaan siapa nama ibu kandung.

Kemudian akan difoto sebagai bukti bahwa orang dalam foto tersebut sudah mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaannya. Setelah sesi pemotretan selesai, calon panerima uang JHT BPJS TK akan dipersilahkan kembali ke bangku antrian menunggu proses terakhir. Proses terakhirnya adalah pemberitahuan bahwa uang telah ditransfer, sekaligus pengembalian dokumen-dokumen yang asli.

Dengan demikian, segala proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek telah selesai. Cukup mudah bukan?

Dan supaya proses pencairan bisa berjalan lancar, mudah dan lebih cepat, teman-teman silahkan membaca: Tips Penting Dalam MencairkanDana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek 


3 komentar:

  1. malam gan ane mau tanya ni....apa bener bagi yang memiliki dua kartu jamsostex yang satu sudah non activ (kartu jamsostex yg pertama diperusahan yg pertama sudah putus hub kerja) dan yang kedua masih activ. yang saya mau cairkan jamsostex yang tempat dulu sy berkerja...tapi sy denger2 ko dipersulit dengan alasan sudah bekerja lagi di perusahaan yg baru...padahal yg mau di ambil/dicairkan jamsostex yg sudah tdk activ alias sudh berhenti kosusah sihhh....mohon penjelasan ??????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jelas ga bisa . Soalnya agan harus menyatukan kartu 1 dengan kartu 2 .dengan cara memberikan kartu jamsostek lama anda ke bagian hrd/bagian pengurusan jamsostek di perusahaan baru anda.

      Hapus
  2. Hello,
    Ini adalah untuk memaklumkan kepada orang ramai bahawa Puan Jane Alison, pemberi pinjaman pinjaman peribadi mempunyai membuka peluang kewangan untuk semua orang yang memerlukan apa-apa bantuan kewangan. Kami memberi pinjaman pada kadar 2% kadar faedah kepada individu, syarikat dan syarikat-syarikat di bawah terma dan syarat yang jelas dan mudah difahami. hubungi hari ini kami melalui e-mel supaya kita boleh memberikan syarat-syarat pinjaman dan syarat-syarat kami di: (saintloanss@gmail.com)

    BalasHapus