BERANDA

Rabu, 16 September 2015

Tips Penting Dalam Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek

Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Tips Penting Dalam Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek ini aku buat dengan keyakinan bahwa  teman-teman sudah memenuhi syarat untuk bisa mengklaim semua saldo JHT BPJS Ketenagakerjaannya. Untuk mengetahui apakah teman-teman sudah memenuhi syarat atau belum, sudah saya bahas pada artikel lainnya.

Umpamanya besok teman berencana mencairkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya mulai dari sekarang persiapkan semuanya. Supaya besok pagi tinggal berangkat, tanpa perlu ribet lagi mengurus ini itu mencari itu ini. Tips-tips ini sangat penting supaya proses pencairan bisa berjalan lancar, mudah dan lebih cepat. 

Baiklah, tanpa perlu basa-basi lagi, berikut ini tips-tipsnya:

1. Kelengkapan dokumen.

Persiapkan semua berkas-berkas yang disyaratkan. Kartu Jamsostek, Surat rekomendasi dari perusahaan atau Paklaring, Buku Tabungan, KTP dan Kartu Keluarga. Ketinggalan salah satu saja, maka pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan kamu akan ditolak.

Saya cukup sering menyaksikan calon penerima dana BPJS tidak membawa berkas-berkas dengan lengkap. Sehingga disuruh pulang lagi mengambil berkas yang ketinggalan. Kan kasian. Iya kalau rumahnya dekat. Takutnya sudah bela-belain buru-buru pulang, begitu sampai, eh ternyata rumahnya belum jadi.

2. Berkas-berkas sudah di-fotocopy.

Pergi ke toko alat tulis. Fotocopy berkas-berkas yang akan dibawa besok. Fotocopy Kartu Keluarga satu lembar. Fotocopy KTP satu lembar. Fotocopy Buku Tabungan satu lembar. Fotocopy Surat rekomendasi dari perusahaan satu lembar. Sementara untuk kartu Jamsostek-nya tidak perlu difotocopy.

Kebanyakan orang yang mau mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan tidak membawa berkas-berkas yang telah terfotocopy, sehingga ketika sudah di kantor BPJS TK masih harus bolak-balik ke tukang fotocopy. Memfotocopy ini, memfotocopy itu, beli materai, beli map, pinjem pulpen dan lain-lain, yang tentu saja ini akan memakan waktu.

3. Siapkan map dan materai 6000.

Jangan lupa beli map dan materai. Biasanya di toko alat tulis juga menjual materai. Beli yang materai 6000. Kalau tidak ada di toko alat tulis, bisa dicari kantor pos. Di sana banyak.

Tau kantor pos kan? Itu lho yang biasa melayani pengiriman surat menyurat dan paket. Takutnya nanti salah ke pos ronda atau ke posyandu gitu.

4. Bawa pulpen sendiri.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan memang udah disiapin pulpen untuk mengisi formulir, tapi terkadang jumlah pulpen yang disediakan tidak sebanding dengan calon penerima BPJS yang datang. Nah untuk mengantisipasi antrian memakai pulpen, bawalah pulpen sendiri dari rumah.

Cukup pulpen aja. Gak perlu bawa buku, pensil warna, tipe-x dan sebagainya. Harap diingat, ini mau mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan, bukan mau sekolah.

5. Berangkat pagi-pagi.

Semakin pagi tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula kemungkinan pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan kita cepat diproses.

6. Sarapan.

Usahakan sarapan walau sedikit. Sebab terkadang muncul situasi-situasi tak terduga. Misalnya jaringan bank tiba-tiba gangguan, sehingga proses transfer tidak bisa dilakukan. Dan untuk menunggu sampai jaringan bisa normal kembali itu tidak bisa diprekdisikan sampai berapa lama. Bisa cuma hitungan menit bisa juga hingga berjam-jam. Bayangankan kamu harus menunggu berjam-jam, sementara perut sama sekali belum diisi. Kasian cacing-cacing yang ada di sana.

Situasi tak terduga lain misalnya anda sudah berusaha berangkat pagi, tapi ternyata banyak yang berangkat lebih pagi lagi, sehingga kamu harus menunngu panggilan wawancara yang lebih lama.

7. Berdoa.

Sebelum berangkat, sempatkan berdo'a agar semua proses hari ini berjalan lancar. Doa dan usaha itu saling terkait satu sama yang lain dan saling mempengaruhi. Jadi jangan remehkan kekuatan doa ya gaes.

8. Ikuti semua prosedur yang ada.

Sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, biasanya akan disambut satpam dengan kata-kata sambutan, "Ada bisa saya bantu, Pak?"

Jangan dijawab dengan, "Bantu aku membencimu kuterlalu mencintaimuuu..." Jangan! Pokoknya jangan. Nanti kamu dikira nggak sehat.

Tapi jawablah sejujurnya bahwa kamu hendak mengajukan pencairan uang Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah begitu sang satpam akan memeriksa berkas-berkas kamu. Kalo lengkap, satpam akan langsung memberikan berkas-berkas berupa ceklis kelengkapan berkas, formulir pengajuan JHT (Jaminan Hari Tua) dan surat pernyataan bahwa kamu sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Isi semua dan tanda tangani. Khusus untuk surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, sebelum ditandatangani, tempelkan materai yang sudah dipersiapkan dari kemarin itu.

Setelah itu, satukan semua berkas ke dalam map, lalu masukan map tersebut ke dalam box yang telah disediakan. Proses selanjutnya hanya tinggal menunggu panggilan wawancara, foto, dan terakhir pemberitahuan bahwa uang Jamsostek sudah ditransfer ke rekening bank kamu.

Itu saja Tips Penting Dalam Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Setelah itu tinggal mencari kantor BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dari tempat tinggal teman-teman semua. Semoga tips-tips yang terinspirasi dari pengalaman aku ini, bisa sedikit membantu teman-teman yang ada rencana ingin mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan/Jamsostek-nya. Salam tampan.

******

Inilah Cara Mencairkan 10% Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek

Tata cara mencairkan 10% uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek ini sedikit berbeda dengan cara yang dulu sebelum muncul peraturan baru 1 Juli 2015.

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, sejak 1 Juli 2015 ada perubahan peraturan persyaratan pencairan JHT. Sebelumnya, asalkan sudah menjadi peserta Jamsostek selama 5 tahun dan sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan, kita sudah bisa mencairkan 100% uang JHT.

Info terbaru JHT:  Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%


Peraturan Baru BPJS TK/Jamsostek


Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Sekarang peserta BPJS TK yang hendak mengambil dana JHT, syaratnya harus sudah menjadi peserta BPJS TK paling tidak 10 tahun! Itu pun kalau belum berumur 56 tahun dilarang mengambil sepenuhnya. Hanya boleh dipilih salah satu dari dua pilihan:

1. Boleh mencairkan 10% dari total saldo JHT untuk kepentingan persiapan pensiun.

2. Boleh mencairkan 30% dari total saldo JHT jika akan digunakan untuk biaya perumahan misalnya beli rumah, kredit rumah, renovasi rumah dan sebagainya.

Sementara untuk bisa mencairkan 100%, peserta BPJS TK harus sabar menanti sampai berumur 56 tahun. Atau ketika peserta BPJS TK mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.


Peraturan baru tersebut sampai saat ini masih banyak sekali yang tidak menyetujuinya. Dan bahkan gara-gara banyak yang memprotes, pemerintah sempat merevisi dengan memberi pengecualian kepada peserta-peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja sebelum 30 Juni 2015. Bagi pekerja yang sudah resign atau ter-PHK sebelum 30 Juni 2015, masih bisa mengambil dana JHT dengan mengikuti peraturan lama. Yaitu dengan syarat masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

Tapi dari hasil bertanya langsung ke admin fanpage resmi BPJS TK, dan juga dari pengalaman-pengalaman pembaca blog ini yang berkomentar di artikel-artikel sebelumnya, ternyata sejak 6 Agustus kemarin revisi itu sudah tidak berlaku lagi. Masa transisi BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Jadi sekarang sudah kembali ke peraturan 1 Juli 2015, semua peserta BPJS TK yang ingin mengklaim saldo JHT-nya harus sudah memenuhi syarat kepesertaan sedikitnya 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun.

Baiklah. Pada kesempatan ini aku akan membahas tentang cara mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang 10%. Informasi ini aku peroleh langsung dari pihak BPJS TK melalui pesan facebook, ketika aku bertanya perihal mencairkan JHT yang 10% dan 30%.

Cara Mencairkan JHT 10%


Syarat mencairkan 10% uang JHT

Untuk bisa mencairkan dana JHT sebesar 10%, syaratnya adalah harus sudah menjadi peserta BPJS TK paling tidak selama 10 tahun. Cara mengetahui sudah berapa lama kita menjadi peserta Jamsostek/BPJS TK adalah dengan menghitung tanggal bulan dan tahun yang tertera di kartu Jamsostek. Tanggal, bulan dan tahun yang tertera itu adalah waktu di mana kartu Jamsostek kita diterbitkan.

Jika dulu sebelum peraturan baru 1 Juli 2015, seseorang yang ingin mencairkan JHT harus sudah berhenti bekerja minimal satu bulan. Untuk sekarang tidak perlu seperti itu lagi. Pencairan JHT 10% boleh dilakukan oleh peserta BPJS TK yang bahkan masih aktif bekerja.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa

1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu BPJS Ketenagakerjaan, plus fotocopy satu lembar.

2. KTP atau boleh juga SIM, berserta fotocopy satu lembar.

3. Kartu Keluarga dan fotocopy-nya satu lembar.

4. Paklaring bagi yang sudah berhenti kerja. Bagi yang masih bekerja bisa menggunakan surat keterangan dari perusahaan. Jadi silahkan meminta kepada perusahaan untuk dibuatkan surat rekomendasi guna pencairan JHT 10%. Juga disertai difotocopy satu lembar.

5. Buku tabungan plus fotocopy satu lembar.

Itulah syarat dan berkas-berkas yang wajib dilengkapi bagi yang ingin mencairkan 10% uang JHT. Sementara untuk prosedur pencairannya kurang lebih masih sama dengan cara yang lama.

Mendatangi kantor cabang BPJS TK terdekat, mengisi formulir pencairan JHT, ceklis kelengkapan berkas, wawancara dan transfer 10% saldo JHT ke rekening bank tabungan kita. Ikuti saja sesuai arahan petugas-petugas kantor BPJS TK.

Demikianlah cara dan syarat mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%. Sedangkan untuk prosedur pencairan JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan, sampai saat ini belum dirilis. Sampai saat ini masih disusun teknis pencairannya.

Jika berkenan silahkan teman-teman peserta BPJS TK bookmark artikel ini atau sering-sering berkunjung ke blog ini. Karena nanti jika cara pengambilan JHT yang 30% sudah diresmikan, atau apapun informasi terbaru seputar BPJS TK, Inshaa Allah saya akan tulis di sini. Terima kasih.

******

Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1

Mengingat ada beberapa sahabat yang bertanya bagaimana cara mencairkan uang JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang mempunyai kartu lebih dari 1, kali ini saya akan coba membahasnya dalam satu artikel.

Kebetulan di negara kita Indonesia ini masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak, ditambah sikap sebagian pekerja yang suka berpindah-pindah tempat kerja demi penghasilan atau pekerjaan yang lebih baik, maka akhirnya cukup banyak pekerja yang memiliki kartu peserta BPJS TK lebih dari satu. Ada yang memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih. Dan pada setiap kartu-kartu tersebut mempunyai jumlah saldo sendiri-sendiri.

Kantor BPJS TK Pekanbaru
Antrian di Kantor BPJS TK

Saldo pada tiap-tiap kartu tersebut bisa dicairkan semuanya secara bersamaan. Dan syarat pencairan seluruh saldo JHT untuk beberapa kartu sekaligus adalah:

Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan Manapun.


Untuk bisa mencairkan semua uang JHT dari beberapa kartu, pemilik kartu harus dalam kondisi sedang tidak bekerja pada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif, tapi jika ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak bisa diproses alias ditolak. Kasarnya, kalau mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.

Dan hal itu dibuktikan dengan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja dan ditandatangani di atas materai rp 6000. Jangan coba-coba membohongi pihak BPJS TK dengan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bekerja kalau sebenarnya masih bekerja. Mungkin kita akan lolos di tahab ceklis kelengkapan berkas, tapi nanti di tahab verifikasi dokumen, kita tidak akan selamat. Akan ketahuan kalau sebenarnya kita masih aktif bekerja.

Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring.

Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring dari semua perusahaan yang pernah kita jadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai paklaring yang bisa dicairkan.

Misalnya saya mempunyai 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka yang bisa saya klaim hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.

Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan.

Orang yang mempunyai banyak kartu BPJS TK/Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Untuk itu, jika mau mencairkan semua saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus, pastikan sudah berhenti kerja minimal satu bulan pada perusahaan yang paling terakhir.

Demikian beberapa syarat pencairan JHT bagi peserta BPJS TK/Jamsostek yang memiliki kartu peserta lebih dari 1. Setidaknya sampai saya menulis artikel ini, seperti itulah peraturannya. Entah nanti ke depannya jika ada perubahan-perubahan lagi.

Selain syarat-syarat di atas, jangan ketinggalan juga berkas-berkas persyaratan lainnya, yaitu fotocopy KTP, KK, Buku Tabungan, dan wajib membawa berkas aslinya.

Kemudian bagi yang berhenti kerjanya per 1 September 2015 dan seterusnya, ada berkas tambahan berupa:
1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah FotocopySurat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaansetempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Terima kasih sudah membaca. Mohon maaf jika ada salah dan kekurangan. Salam.

******

Padatnya Antrian Pencairan JHT di Kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan

Sejak Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 direvisi dengan dikeluarkannya Paraturan Pemerintah no 60 tahun 2015, yang mana peserta BPJS TK yang sudah berhenti kerja baik karena resign, di-PHK, habis kontrak, diterima menjadi PNS, TNI/POLRI, mulai 1 September sudah boleh mengambil 100% uang JHT setelah sebulan berhenti kerja, kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan laris diserbu peserta yang ingin mengurus pencairan JHT.

Begitu pun di kantor-kantor BPJS TK di Pekanbaru, kota tempat tinggal saya ini, dari tiga kantor yang ada, cuma kantor yang di jalan Arifin Akhmad saja yang sepi, soalnya di situ memang tidak melayani pencairan JHT. Kantor yang mau melayani klaim JHT adalah kantor di jalan Tengku Zainal Abidin dan kantor yang berada di jalan HR Soebrantas, Panam.

Untuk kantor yang di Panam, tadi pagi pas pulang nyari kayu bakar sekira jam 10-an, saya sempatkan diri mampir dan melihat jalannya acara pencairan uang Jaminan Hari Tua. Dari banyaknya kendaraan yang terparkir di luar, udah curiga kalau antriannya pasti padet banget.

Dan benar saja, begitu saya melongok ke dalam, astaga naga bonar! Seluruh ruangan penuh manusia, kayak orang lagi antri beli tiket nonton Timnas di GBK. Meluber sampai ke depan-depan meja teller. Berjejal hingga ke depan singgasana satpam. Dan tampak wajah-wajah lelah dan bete menunggu antrian. Saya sedikit menyesal, kenapa tadi waktu masuk ke sana lupa tidak membawa asongan, "Yang haus, yang haus..."
antrian jht

Tapi meskipun udah siang, pak satpam masih mau melayani peserta BPJS TK yang menyerahkan formulir permohonan pembayaran JHT. Padahal di depannya sendiri udah teronggok setumpuk map berisi berkas-berkas menunggu proses pemeriksaan. Sudah begitu, beliau juga masih berusaha memperlihatkan wajah bahagia, saat menghadapi banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung yang datang. Aslinya saya yakin dia sudah lelah dengan semua ini. Cuma nggak enak aja mau ngomong, hehe. Cmangadh, Pak!

Lain halnya dengan kantor yang di Jalan Tengku Zainal Abidin, meskipun sama-sama padat antriannya, tapi karena ukuran kantornya lebih bonafid, serta memiliki halaman yang luas yang dilengkapi pohon-pohon serta di bawahnya ada bangku untuk duduk-duduk, sehingga kondisi para peserta BPJS TK tampak lebih nyaman. Sambil menunggu antrian, mereka bisa santai di bawah pohon atau main kejar-kejaran di halaman.

Maklum saja, di propinsi Riau ini belum semua kabupaten memiliki kantor cabang BPJS TK. Sehingga peserta dari beberapa kabupaten di sekitar Pekanbaru, semuanya tumplek ke satu tempat. Bahkan ada peserta dari kabupaten Pelalawan yang bela-belain berangkat jam 05.00 pagi. Dengan harapan bisa mendapat nomor antrian di bawah 5 besar. Tapi harapan tinggal harapan. Sebab ternyata banyak peserta-peserta lain yang berangkat lebih pagi lagi. Dari kabupaten yang jauh, ada yang berangkat jam 1 dini hari, ada yang terpaksa nginep di hotel, bahkan mungkin ada yang rela bikin kemah di depan kantor BPJS TK.

Tapi masih mending, walaupun antriannya sumpek, peserta yang datang telat masih dilayani. Soalnya saya dapat curhatan dari teman facebook, kalau kantor BPJS TK di daerahnya, per harinya dibatasi hanya 200 nomor antrian. Jadi shubuh-shubuh musti sudah mejeng di depan pintu kantor biar kebagian nomor antrian.

Ada juga peserta dari kantor lain yang cerita, bahwa mengambil nomor antrian hari ini untuk proses pencairan hari selasa. Beugh... Ternyata memang beda-beda peraturan antrinya. Tapi walaupun berbeda-beda, kita tetap satu BPJS TK.

Saran saya nih, buat teman-teman anggota asuransi BPJS Ketenagakerjaan, kalau uangnya belum butuh-butuh banget, mending ditunda dulu keinginan mencairkan uang JHT. Soalnya melihat antriannya saja bisa bikin pusing 7 trenggiling. Tunggu sampai setidaknya tiga atau empat purnama ke depan. Kalau dalam bulan-bulan ini, kayaknya setiap hari bakalan padat seperti ini.

Terima kasih sudah membaca.
*******

Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan

Hari ini, selasa 1 September 2015, selain sedang ada demo dan long march puluhan ribu rekan-rekan buruh dari bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara, juga merupakan hari dimana revisi peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek resmi diberlakukan. Mulai ini hari, teruntuk peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja minimal satu bulan, sudah dibolehkan mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum tua. Tidak cuma 10% atau 30%. Tidak juga harus menunggu masa kepesertaan 5 tahun, 10 tahun, atau nanti ketika sudah menjadi om-om berumur 56 tahun. Tidak lagi.

Asal sudah menganggur setidaknya satu bulan, berapa pun lamanya kita bekerja dan menjadi peserta BPJS TK, uang JHT bisa diambil penuh sesuai dengan jumlah saldo yang ada. Bahkan seandainya cuma kerja sebulan lalu berhenti, kalau saldo JHT sudah terisi, kalau mau saldo tersebut bisa diambil sebulan kemudian.

Peraturan 1 September 2015 ini tentu menjadi hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak peserta BPJS TK yang ingin mengklaim dana JHT-nya. Dari pantuan reporter zigzagzuki.blogspot.com di lapangan, (yaitu saya sendiri) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Zainal Abidin, Pekanbaru, tampak antusiasme para peserta BPJS TK menyambut hari pertama diberlakukannya peraturan baru pencairan JHT ini.



Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan


Tadi pagi waktu disuruh emak beli ketumbar di pasar Sail, saya bela-belain mampir sebentar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk sekedar tahu suasana pencairan JHT pasca diumumkannya revisi PP no. 46 tahun 2015. Dengan bermodal kamere HP, saya sempat memotret bagian luar kantor. Sayangnya pas mau memfoto bagian dalam, kelisnya tiba-tiba abis. Duh!

Tapi saya sempat bertanya kepada petugas satpam, apakah benar mulai hari ini peserta BPJS TK yang sudah tidak bekerja boleh menggambil semua dana JHT-nya? Pak satpam menjawab 'benar'. Sebenarnya mau bertanya hal-hal lainnya seputar pencairan JHT, tapi pak Satpamnya sibuk banget. Maklum hari pertama pencairan JHT pasca perubahan peraturan baru, suasana kantor cukup ramai didatangi peserta-peserta BPJS TK dari berbagai kabupaten untuk mengurus uang JHT.

Oh iya teman-teman, ada informasi terbaru terkait pencairan JHT. Yaitu bagi peserta BPJS TK yang berhenti bekerjanya per tanggal 1 September 2015 dan seterusnya, jika mau mengambil dana JHT ada tambahan berkas yang wajib dilengkapi.

Sebelumnya, peserta BPJS TK yang berkeinginan mengklaim dana JHT-nya harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Surat pengunduran diri (Paklaring)
3. KTP atau SIM yang masih berlaku.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.

Untuk peserta BPJS TK yang berhenti bekerja per 1 September 2015, selain 5 dokumen di atas, wajib membawa tambahan dokumen lagi. Yaitu:

1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), dokumen tambahannya adalah:

Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Sementara jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:

Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Sekali lagi, tambahan itu hanya berlaku bagi peserta BPJS TK yang berhenti kerjanya per 1 September 2015. Kalau yang sudah berhenti kerja sebelum 1 September 2015, tidak perlu ada tambahan-tambahan tersebut. Cukup 5 dokumen yang sudah tertulis sebelumnya: KPJ, Paklaring KTP, KK dan Buku Tabungan.

Demikian saja artikel saya hari ini. Semoga perubahan peraturan pencairan JHT 1 September 2015 ini, membawa kebaikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan. Dan semoga juga teman-teman buruh yang saat ini sedang berunjuk rasa di Jakarta diberi keamanan dan keselamatan, dan 10 tuntutan yang disuarakan demi kesejahteraan pekerja mau didengar oleh pemerintah.

******

Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru

Ini merupakan pengalaman saya kemarin mengambil uang JHT BPJS TK/Jamsostek pasca peraturan baru 1 September 2015. Bukan JHT punya saya sebenarnya, saya hanya diminta tetangga untuk mendampinginya mengurus pencairan saldo JHT miliknya.

Karena dianggap sudah berpengalaman atau entah karena apa, saya memang lumayan sering diminta tolong teman atau tetangga untuk menemani mengambil uang JHT. Selain itu, memang tidak banyak orang di kampung saya yang tahu letak kantor BPJS TK kota Pekanbaru.


Klien saya kali ini seorang mantan buruh panen buah kelapa sawit di PT. Sawit Asahan Indah, kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Astra Argo Lestari. Di sana ia bekerja dari tahun 2010 dan berhenti pada tahun 2014. Berarti hingga kemarin ia sudah menjadi peserta Jamsostek sekitar 5 tahun.

Ketika beberapa waktu lalu dia meminta saya untuk menemani mengurus klaim JHT-nya, saya langsung ingatkan dia untuk mempersiapkan segalanya. Fotocopy KPJ, KTP, KK, Surat referensi/Paklaring dan Buku tabungan. Saya tanyakan juga apakah data-data kependudukannya cocok antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya.

Hmm.. Setelah diperiksa baik-baik ternyata ada yang tidak beres. Alamat rumah yang tercantum di KTP ternyata tidak sama dengan alamat rumah yang tertera di KK, dan itu bisa berakibat pengajuan klaim JHT ditolak. Karena dia seorang perantau, jadi alamat yang tertulis di KTP masih alamat kampung halamannya. Sedangkan alamat yang ada di KK, sudah tertulis alamatnya yang sekarang. Biar nanti tidak menjadi masalah, saya suruh dia membuat Surat Koreksi Data dulu dari kelurahan.

Tidak hanya itu, masalah lainnya dia tidak memiliki tabungan. Sedangkan kantor cabang BPJS TK jalan Tengku Zainal Abidin, pencairan JHT di atas 1 juta wajib menggunakan Buku Tabungan. Hanya saldo JHT di bawah 1 juta yang bisa dibayarkan secara cash. Maka dari itu, saya juga suruh dia membuka rekening bank terlebih dahulu.

Biasanya dalam situasi normal, peserta yang tidak punya rekening bank akan dibuatkan langsung di dalam kantor BPJS TK. Tapi karena sekarang-sekarang ini setiap hari antriannya padat merayap, hanya peserta yang memiliki KTP kota Pekanbaru saja yang akan dibuatkan buku tabungan. Sementara untuk peserta dari luar kota, mau tidak mau harus datang dengan sudah membawa buku tabungan sendiri.

Kebetulan bank yang bekerja sama dengan BPJS TK Pekanbaru jalan Tengku Zainal Abidin adalah Bank Mandiri. Bagi peserta yang menggunakan buku tabungan Bank Mandiri, masuknya uang JHT ke rekening tidak terlalu lama, hanya sekitar 1 - 3 hari. Sementara bagi yang menggunakan rekening selain bank Mandiri, pengiriman uang bisa menelan waktu 3 hingga 7 hari.

Setelah surat koreksi data dan buku tabungan selesai diurus, pada pagi kamis tanggal 10 September 2015 kemarin, sambil berangkat kerja saya mampir ke kantor BPJS TK mengambil formulir untuk teman saya itu. Harus pagi-pagi banget datangnya. Saya tiba di sana jam setengah tujuh pagi saja sudah hampir tidak kebagian formulir. Formulir yang saya ambil itu sudah diberi cap 'Untuk Pencairan tanggal 11 September 2015'.

Sistem pencairan JHT di kantor BPJS TK Jalan Zainal Abidin memang seperti itu, mengambil formulir hari ini untuk proses pencairan besok. Jadi harus dua kali datang. Dan per hari, formulir yang dibagikan terbatas hanya 200 lembar. Jadi bagi yang tidak kebagian formulir hari ini, harus mencoba peruntungan di hari besoknya.

Sorenya sepulang kerja, saya mampir ke rumah teman saya itu untuk memberikan formulir tadi. Saya bilang padanya besok berangkat shubuh biar dapat nomor antrian rendah. Meskipun pada formulir sudah diberi cap untuk pencairan 11 September 2015, dan jam berapa pun datangnya sudah pasti diproses, tapi dengan datang lebih awal tentu prosesnya akan lebih cepat.

Dan besok paginya, seiring sang mentari mulai memperlihatkan semburat cahayanya di kaki langit bagian timur, dengan tanpa lupa mengucap Bismillah, kami berdua berangkat menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan jaraknya memang tidak terlalu jauh, ditambah lalu lintas kendaraan di pagi hari yang belum terlalu ramai, sehingga kami sampai di tujuan hanya dalam durasi 20 menit saja.

Sepagi-paginya kami berusaha tiba, ternyata ada yang lebih pagi lagi. Sudah ada puluhan orang di sana dengan tujuan masing-masing, ada yang mau mengambil formulir, ada juga yang tinggal menunggu proses pencairan seperti kami. Saya sempat curiga, jangan-jangan tadi malam mereka bikin kemah di depan kantor.

Sekitar jam 06.10 pintu kantor dibuka, kemudian dari dalamnya muncul dua orang petugas BPJS TK, yang satu membawa dropbox, sementara yang satunya membawa tumpukan formulir. Yang butuh formulir langsung mengerubuti petugas yang membawa formulir. Sedangkan saya buru-buru memasukan fotocopy berkas-berkas ke dalam dropbox, sedangkan berkas-berkas yang asli tetap dipegang teman saya.

Pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat, kantor dibuka dan peserta-peserta yang akan mengambil uang JHT dipersilahkan masuk. Tempat duduk di ruang tunggu langsung penuh.

Pukul 08.11 teman saya dipanggil, diminta berkas-berkas aslinya, dan kemudian diberi nomor antrian 006. Pukul 08.23 dia dipanggil lagi untuk verifikasi dokumen, wawancara, difoto, dan terakhir proses transfer uang JHT ke nomor rekening. Karena teman saya itu menggunakan tabungan Simpedes BRI, uang akan terkirim 4 hari sampai seminggu. Pukul 08.40 kami keluar kantor dan pulang karena proses sudah selesai.


Alhamdulillah proses pencairan JHT berlangsung tidak sampai satu jam. Itu karena kami datang pagi-pagi banget dan bergerak cepat mengumpulkan berkas-berkas fotocopy-nya, sehingga memperoleh tiket antrian nomor 006. Yang mendapat nomor antrian 100 ke atas, bisa saja menunggu hingga sore bahkan malam hari.

Dan sedikit informasi, di kantor BPJS TK Jalan Zainal Abidin ini, untuk mencairkan JHT ternyata sudah tidak perlu lagi mengisi surat pernyataan sedang tidak bekerja diperusahaan manapun yang ditandatangani di atas materai itu. KTP yang disodorkan juga boleh KTP biasa, tidak harus E-KTP alias KTP elektrik.

Demikianlah pengalaman saya mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek di kantor cabang Pekanbaru. Di kantor-kantor cabang kota lain bisa saja tidak sama persis seperti ini. Mungkin lebih mudah dari ini, atau bahkan mungkin lebih ribet.

Terima kasih sudah membaca.
*******

Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%

Info terbaru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang sudah berhenti kerja atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan, mulai 1 September 2015 nanti uang JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil penuh alias seluruhnya. Setelah sebelumnya untuk bisa mencairkan 100% harus menunggu sampai 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia.

Revisi ini jelas merupakan kabar gembira nan bahagia bagi peserta BPJS TK, baik yang sudah tidak bekerja maupun yang masih aktif bekerja. Buat yang sudah berhenti bekerja, tentu mulai awal September nanti sudah bisa mengambil uang JHT-nya. Sedangkan bagi yang masih bekerja ini juga kabar yang melegakan, karena jika sewaktu-sewaktu berhenti kerja, tidak perlu berlama-lama cukup satu bulan menunggu sudah bisa mengklaim dana JHT-nya. Iya, akhirnya pemerintah mau merubah lagi Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 tentang persyaratan pengambilan uang JHT. 

Dalam revisi terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, uang JHT sudah bisa langsung dicairkan. Tidak perlu menunggu-nunggu lagi sampai masa kepesertaan mencapai 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang sempat dirilis dalam peraturan 1 Juli 2015 beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru 



BPJS KetenagakerjaanProsedur pencairan uang JHT yang dibatasi hanya 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun, itu nantinya hanya berlaku bagi peserta-peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja. Sementara yang sudah berhenti bekerja, uang JHT bisa diambil sepenuhnya.

Revisi peraturan baru pembayaran dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bapak Hanif Dzakiri, pada hari kamis, 20 Agustus 2015. Beliau mengumumkan, para pekerja yang terkena PHK atau yang sudah berhenti bekerja bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua-nya sebulan setelah berhenti bekerja. 

Jadi buat teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, entah karena mengundurkan diri (resign) atau pun diberhentikan (PHK), mulai awal September nanti sudah bisa mengambil semua saldo JHT-nya.

Selain harus sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan, tentu saja jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Seperti:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.

Dokumen-dokumen tersebut difotocopy masing-masing satu lembar dan wajib menyertakan dokumen yang asli. Kurang salah satu saja, pengajuan klaim dana JHT bisa ditolak.

Untuk tata cara pencairannya sepertinya masih sama seperti biasanya. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, ceklis kelengkapan berkas, panggilan wawancara, difoto dan terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Jangan sungkan bertanya kepada petugas BPJS TK jika ada hal-hal yang membingungkan ataupun tidak dimengerti. Mereka ramah-ramah kok.

Demikian saja informasi terbaru seputar syarat dan tata cara pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga teman-teman peserta BPJS TK yang hampir dua bulan ini dibuat jengkel oleh peraturan 1 Juli 2015, bisa sedikit lega atas kabar baik ini. Dan semoga pula, setelah revisi kali ini, tidak ada perubahan-perubahan peraturan lagi yang justru membuat marah rakyat banyak.

Terima kasih sudah membaca. Silahkan bagikan artikel ini biar teman-teman yang lain juga mengetahui kabar gembira ini. ^^

******

Cara Mudah Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan 2015



Di kesempatan ini aku mau sharing cara mudah mencairkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Selain pernah mengurus pencairan uang JHT Jamsostek atau yang sekarang sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan punya sendiri, aku juga cukup sering diminta tolong orang untuk membantu mengurus klaim dana BPJS TK mereka. Saking seringnya, sampai ada yang tega menjulukiku calo Jamsostek. Tapi terserah. Yang penting aku niatnya membantu. Kalau kemudian ketika uang JHT-nya berhasil cair dan aku dikasih persenan, ya aku terima saja, kalau enggak ya berarti kebangetan. Haha!

Kebetulan aku tinggal di kampung yang di sekitarnya banyak ditumbuhi perusahaan-perusahaan perkebunan, sehingga cukup banyak warga kampung yang keluar masuk kerja di sana. Dan ketika ada yang keluar kerja, aku sering dimintai tolong mereka membantu mencairkan uang JHT Jamsostek-nya.

Membantu di sini maksudnya adalah mengantarkan mereka ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, memberi penjelasan tentang prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, apa saja yang musti dibawa. Kalau pengambilan dana, itu hanya yang bersangkutan langsung yang boleh melakukannya. Tidak boleh dibantukan.

Mohon PERHATIANNYA teman-teman! Karena artikel ini aku tulis sebelum adanya peraturan baru 1 Juli 2015, walaupun sudah aku coba edit tapi mungkin artikel ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Tata cara dan persyaratan pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS TK terbaru sudah aku posting di artikel lain.




Sebenarnya proses dan prosedur pencairan uang JHT BPJS TK sangat tidak sulit dan tidak butuh waktu lama, asalkan semua dokumen lengkap dan segala persyaratan terpenuhi. Satu jam beres kok. Asli!

Syarat-syaratnya seperti berikut ini:

1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Sebelumnya selama ini syarat minimal kepesertaan adalah 5 tahun, tapi peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang telah diresmikan pada 1 Juli 2015 kemarin, untuk bisa mencairkan uang JHT-nya, seseorang harus sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun. Dan itu pun yang bisa diklaim cuma 10% atau 30% dari total saldo JHT.

Cara dan syarat mencairkan dana JHT sebesar 10% sesuai aturan baru sudah aku tulis secara ringkas dan jelas di artikel lain. Silahkan dibaca: Inilah Cara Mencairkan 10%Saldo JHT BPJS TK/Jamsostek

Minimal 10 tahun itu bisa dihitung dari tanggal yang tercantum di Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)/BPJS TK. Bukan dihitung dari lamanya bekerja. Bukan juga dihitung dari awal bekerja. Sebab ada juga kasus buruh yang sudah berbulan-bulan bekerja, tapi belum juga terbit kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan-nya.

Aku ambil contoh, misalnya mulai awal 2005 Jabon diterima menjadi karyawan di PT. Cinta Sejati. Tapi entah kenapa, baru pada tanggal 10 November 2005, Jabon terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Lima tahun bekerja, Jabon dipecat karena dianggap mempermalukan perusahaan dengan memacari security kantor. Berhubung usia keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Jabon belum ada 10 tahun, maka dia belum bisa mencairkan uang JHT yang ada di saldo BPJS TK-nya. Beliau harus menunggu sampai setidaknya tanggal 10 November 2015.

Syarat tersebut merupakan syarat yang paling umum dan paling banyak diharuskan ketika orang hendak mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada kondisi-kondisi tertentu, uang JHT tetap bisa dicairkan walaupun belum memenuhi syarat itu. Artinya, walaupun kepesertaannya belum mencapai 10 tahun, uang JHT sudah boleh dicairkan.

Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Telah mencapai usia 56 tahun.
b. Meninggal dunia.
c. Cacat total tetap.
d. Meninggalkan NKRI untuk selama-lamanya.

2. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. 

Setelah berhenti bekerja, peserta BPJS TK yang ingin mencairkan uang JHT-nya juga harus menunggu setidaknya satu bulan dulu.

Misalnya lagi begini, karena mempertimbangkan etos kerja Jabon yang luar biasa, PT. Cinta Sejati tidak jadi memecat Jabon. Hingga pada akhirnya Jabon bekerja di sana sampai 12 tahun lamanya. Karena sudah bosan jadi buruh pabrik dan ingin kembali ke profesi lamanya sebagai model, Jabon pun berniat mengundurkan diri. Dan mulai tanggal 17 Agustus 2017, Jabon resmi sudah tidak bekerja lagi. Maka untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS TK-nya, Jabon harus menunggu sedikitnya satu bulan terhitung sejak tanggal terakhir bekerja. Itu artinya paling cepat tanggal 18 September 2017 klaim Jamsostek-nya baru bisa diajukan.

3. Sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 

Selain sudah menjadi peserta BPJS TK minimal 10 tahun, untuk bisa mencairkan uang JHT Jamsostek-nya, Jabon juga harus benar-benar jadi pengangguran dulu. Biarpun kemarin sudah mengundurkan diri di PT. Cinta Sejati, tapi kalau kemudian pindah kerja ke PT. Bengkel Cinta, maka Jabon tidak akan bisa mengklaim dana BPJS TK-nya. Tidak akan! Karena kalau pindah kerja berarti akun BPJS TK milik Jabon masih aktif.

Tapi dalam peraturan baru yang telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, seseorang yang masih aktif bekerja di perusahaan tetap boleh mencairkan uang JHT-nya. Dengan syarat orang tersebut sudah menjadi peserta Jamsostek setidaknya 10 tahun. Dan uang yang bisa dicairkan dibatasi hanya sebesar 10%, atau boleh 30% kalau uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan rumah. Tapi bagi yang sudah berusia di atas 56 tahun, dana JHT boleh dicairkan seluruhnya, walaupun orang tersebut masih aktif bekerja.

4. Nama dan tanggal lahir harus sama di semua dokumen. 

Misalnya nama komplit Jabon ialah James Bon, dengan tempat tanggal lahir, Jember, 5 Mei 1980. Maka di setiap dokumen seperti kartu anggota Jamsostek, surat rekomendasi perusahaan (paklaring), KTP dan Kartu Keluarga harus tertulis seperti itu juga. Typo satu huruf saja pada nama lengkap bisa menyulitkan. Apalagi ada kesalahan fatal seperti berbeda tempat tanggal lahir, bisa-bisa klaim uang JHT akan ditunda sampai ada koreksi dari pihak-pihak yang terkait.

5. Memiliki buku tabungan sendiri. 

Beberapa bulan lalu, saldo JHT di bawah 10 juta masih bisa dicairkan secara tunai. Tapi peraturan baru sudah mewajibkan calon penerima dana JHT untuk memiliki buku tabungan sendiri. Tidak boleh buku orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

Tapi tidak perlu cemas, biasanya kantor BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Jadi bagi yang belum memiliki buku tabungan, akan dibuatkan langsung dan uangnya nanti akan ditransfer ke sana.

Demikian syarat-syaratnya. Sementara untuk berkas-berkas yang musti harus dibawa adalah:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartunya hilang bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

2. Surat rekomendasi atau surat referensi dari bekas perusahaan tempat bekerja, beserta fotocopy-nya satu lembar. Tidak harus surat rekomendasi. Paklaring atau surat pengalaman kerja juga boleh.

3. KTP asli dan fotocopy satu lembar.

4. Kartu keluarga asli dan fotocopy satu lembar.

5. Buku tabungan asli dan foto copy.

6. Materai 6000 satu lembar.

Kalau semua persyaratan dan dokumen di atas sudah terpenuhi, Insha Allah dana JHT bisa dicairkan dengan lancar. Segera saja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah teman-teman. Untuk daerahku, Pekanbaru, kantornya ada di Jalan Zainal Abidin No. 26. Kantornya besar dan petugasnya banyak, sehingga tidak perlu antrian yang lama. Tapi sayangnya, kalau bukan orang yang paham dengan sudut-sudut kota Pekanbaru, tidak mudah menemukan tempat tersebut. Yang paling gampang adalah kantor yang di ada Panam, tepatnya di Jalan H.R Subrantas No. 41.

Sebaiknya datang pagi-pagi supaya antriannya tidak keduluan ayam. Nanti di sana, akan ada petugas yang memberikan beberapa berkas, berupa cek list kelengkapan berkas, formulir pencairan JHT (Jaminan Hari Tua), dan surat pernyataan sedang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun. Isi dan tanda tangani semua berkas tadi. Untuk surat pernyataan tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan manapun, wajib ditandatangani di atas materai.

Jangan sungkan bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang membingungkan. Setelah itu susun semua berkas-berkas yang telah diisi tadi, satukan dengan Kartu Jamsostek, Surat Pengalaman Kerja, KTP, KK, beserta fotocopy-fotocopy-nya ke dalam satu map, lalu masukan map tersebut ke dalam dropbox yang telah disediakan.

Nanti akan ada panggilan untuk wawancara. Pertanyaannya biasanya seputar berapa lama bekerja, kapan terakhir terakhir kerja, gaji terakhir berapa dan pertanyaan lainnya yang tidak sulit untuk dijawab. Dan juga ada pertanyaan siapa nama ibu kandung.

Kemudian akan difoto sebagai bukti bahwa orang dalam foto tersebut sudah mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaannya. Setelah sesi pemotretan selesai, calon panerima uang JHT BPJS TK akan dipersilahkan kembali ke bangku antrian menunggu proses terakhir. Proses terakhirnya adalah pemberitahuan bahwa uang telah ditransfer, sekaligus pengembalian dokumen-dokumen yang asli.

Dengan demikian, segala proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek telah selesai. Cukup mudah bukan?

Dan supaya proses pencairan bisa berjalan lancar, mudah dan lebih cepat, teman-teman silahkan membaca: Tips Penting Dalam MencairkanDana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek